Hingga saat ini, rumah masih menjadi pilihan favorit masyarakat tatkala memilih hunian. Terbukti dari data milik portal properti Lamudi.co.id, tercatat ada peningkatan sebesar 42% per bulannya di tahun 2021 terhadap permintaan rumah. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan ketika ingin membeli rumah, salah satunya adalah perihal fasilitas atau skema pembayaran.
Ada beberapa skema pembiayaan untuk bisa memiliki rumah, salah satunya adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Skema ini bisa membantu Anda yang tidak bisa membayar uang secara tunai. Namun demikian, KPR ini tidak mudah karena cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur sebelum KPR nya disetujui. Bank tidak segan untuk menolak secara langsung pengajuannya jika tidak memenuhi persyaratan.
Salah satu syarat pengajuan KPR adalah melalui proses BI Checking. Sebelum mengajukan KPR, pastikan bahwa catatan BI Checking Anda bebas dari hutang. Hal tersebut dikarenakan Bank akan mengecek seluruh history pinjaman Anda yang telah terdaftar di Bank Indonesia.
Jika historynya buruk, seperti adanya kredit barang yang tidak terbayar, KPR akan ditolak. Maka dari itu, selesaikan seluruh pembayaran yang terkait sebelum melakukan KPR.
BI checking sendiri adalah laporan riwayat pinjaman keuangan seseorang pada lembaga perbankan atau non perbankan, informasi riwayat kredit ini dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID) yang datanya dipegang oleh Bank Indonesia.
Mengapa proses BI Checking penting dalam pengajuan KPR? Proses ini memungkinkan pihak kreditur bisa mengetahui identitas debitur, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, maupun histori pembayaran dalam kurun 24 bulan terakhir. Dari sini, bisa diketahui pula kelancaran pembayaran atau kolektibilitas dari nasabah yang bersangkutan.
Namun, hingga saat ini masih banyak pemohon KPR yang bingung apakah status BI checking mereka baik atau tidak. Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana cara mengecek BI checking, tak perlu khawatir, karena sekarang Anda juga bisa mengeceknya melalui online dan berikut ini adalah tahapan mengajukan BI checking online!
Langkah pertama untuk melakukan BI checking online adalah mengunjungi website Bank Indonesia guna mengajukan permohonan. Formulir pengajuan tersebut ada pada Menu Moneter lalu masuk ke menu Biro Informasi Kredit dan masuk menu Permintaan IDI Historis.
Siapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP dan NPWP untuk pengisian formulir. Pada formulir tersebut, kolom yang wajib Anda isi antara lain nama lengkap, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, nomor KTP, NPWP. Setelah melengkapi formulir, Anda bisa langsung menekan menu kirim form.
Setelah mengirimkan formulir permohonan BI checking melalui website, pihak Bank Indonesia akan memberikan jawaban maksimal 7 hari kerja. Jawaban tersebut akan dikirimkan ke email pribadi Anda, sehingga bisa Anda tunggu hasilnya dengan mengecek email secara berkala.
Baca Lagi: 5 Venue Wedding Outdoor Terbaik di Bandung