November 11, 2021

Berbagai Langkah Mengurus SPPT PBB Hilang

Tiap masyarakat yang memiliki rumahatau ingin berniat membeli atau membangun rumah, layaknya mengetahui sejumlah aspek legalitas. Beberapa aspek legalitas sendiri selayaknya seperti sertifikat tanah, Izin mendirikan bangunan (IMB), SPPT PBB, dan sebagainya.

Jika salah satu dokumen tidak dipenuhi, dimiliki atau bahkan hilang, berbagai masalah tentu akan terjadi. Salah satu kasus yang banyak terjadi yakni kehilangan SPPT PBB atau tidak terbit. Padahal dokumen legal tersebut penting untuk kelanjutan legalitas properti tempat tinggal Anda.

Jika Anda saat ini sedang menghadapi masalah tersebut, sejumlah langkah mengurus SPPT PBB hilang dan tidak terbit akan banyak dibahas dalam artikel ini.

Cara Mengurus SPPT PBB hilang

Sesuai UU No.12 Tahun 1994 tentang PBB, SPPT adalah dokumen penting tentang nominal utang atas PBB yang wajib dilunasi oleh Wajib Pajak dalam periode waktu yang telah ditentukan. Adapun fungsi SPPT PBB sendiri yakni;

  • Petunjuk besaran utang PBB yang hendak dibayarkan pada periode tertentu
  • Dokumen pelindung aset properti
  • Mencegah resiko penipuan
  • Mencegah resiko perbutan hak atas tanah atau bangunan

Baiknya, utang atas PBB dapat Anda bayakaran secara tepat waktu untuk mencegah pengenaan denda dengan nominal yang cukup besar.

Kasus SPPT PBB hilang

Jika Anda mengalami kehilangan SPPT PBB, berikut ini adalah sejumlah langkah yang harus lakukan;

  1. Menyiapkan surat keterangan dari kelurahan
  2. Menyiapkan fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Datang ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk pengurusan SPPT PBB hilang tersebut

Berkaitan dengan langkah pengurusan SPPT PBB hilang tersebut, jika Anda harus membayarkan utang PBB dengan kondisi kehilangan tersebut. Langkah yang Anda dapat lakukan juga tergolong mudah, karena dapat langsung diproses setelah menyelesaikan pengurusan SPPT PBB hilang tersebut.

Lihat Brosur

Isi detail kontak di sini agar kami bisa mengirimkan info ekslusif untuk Anda.
Contact Agent