November 11, 2021

Seputar Ketentuan Denda Bayar PBB

Sudah menjadi keharusan bagi para pemilik rumah untuk membayarkan kewajiban untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam periode satu tahun sekali. Besaran pajaknya pun sangat beragam karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki. Khusus Anda yang ingin bayar PBB saat ini, sebaiknya jangan terlalu ditunda. Pasalnya, ketika itu melewati waktu tenggat pembayaran, Anda dapat dikenakan denda PBB dan nominalnya pun lumayan lho ! Besaran Denda PBB Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, nominal denda PBB sebesar 2% setiap bulannya. Meskipun terdapat nominalnya, beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, dan Surabaya memberlakukan potongan denda PBB hingga penggratisan denda bayar PBB. Untuk mengetahui besaran denda, Anda dapat menghubungi nomor telpon Dinas Pelayanan Pajak di masing-masing wilayah. Jangan lupa siapkan nomor NJOP masing-masing ya ! Batas Waktu Membayar Denda PBB Setiap daerah memiliki batas waktu pembayaran denda PBB yang berbeda satu sama lainnya Jakarta Batas waktu pembayaran PBB Jakarta jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, (Peraturan Gubernur No. 23/2021) Bekasi Batas waktu pembayaran PBB Bekasi jatuh pada tanggal 31 Agustus 2021 (Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.271-Bapenda/V/2021) Tangerang Batas waktu pembayaran PBB Tangerang jatuh padatanggal 31 Agustus 2021. Bogor Batas waktu pembayaran PBB jatuh pada tanggal 31 Agustus 2021 Cara Membayar PBB Cara membayar tagihan PBB sebenarnya diketahui sangat mudah dimana dapat dilakukan secara offline ataupun online. Khusus pembayaran PBB offline, dapat dilakukan melalui bank ataupun kantor pos terdekat dari tempat tinggal. Pemilik bangunan tinggal membawa SPPT dan selanjutnya diserahkan ke kasir atau teller bank. Supaya bebas denda PBB, saat ini bayar PBB juga bisa dilakukan melalui gerai retail. Caranya pun sederhana, hanya membawa SPPT selanjutnya diserahkan ke kasir. Kasir akan mengecek nominal tagihan, kemudian transaksi bisa langsung dilakukan. Cara Bayar PBB Via Online Para pemilik bangunan juga dapat bayar tagihan PBB melalui ATM bank. Caranya sangat sederhana, tinggal mendatangi mesin ATM terdekat dan dilanjutkan dengan memilih menu pajak. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB. Informasi tentang nama pembayar pajak dan total tagihan akan muncul segera dan siap untuk diproses pembayarannya. Beberapa ATM bank untuk bayar PBB sendiri yakni; Bank DKI (atau bank daerah) BCA Mandiri BRI Danamon CIMB Niaga BNI BTN Setelah melangsungkan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan struk pembayaran ATM. Struk ini berlaku sebagai bukti pembayaran dan harus dikonfirmasikan kepada kantor kecamatan untuk mendapat bukti LUNAS bayar.

Lihat Brosur

Isi detail kontak di sini agar kami bisa mengirimkan info ekslusif untuk Anda.
Contact Agent