November 11, 2021

Bagaimana Jika SPPT PBB Hilang atau Tidak Terbit?

Bicara mengenai hunian, ada beragam macamnya mulai dari apartemen, rumah susun hingga rumah tapak (landed house). Dibandingkan dengan hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun, rumah merupakan salah satu hunian yang hingga kini memiliki peminat yang cukup tinggi. 

Umumnya, rumah memiliki luasan bangunan dan tanah yang lebih lebar, dengan begitu setiap pemilih rumah bisa membuat pekarangan, taman ataupun garasi. Selain menjadi tempat tinggal, hunian jenis ini juga cocok dijadikan instrumen investasi jangka panjang. Mengingat harga capital gain nya dapat terus meningkat, mencapai 10% hingga 15% jika memiliki lokasi rumah strategis. Tak heran bila rumah lebih digemari masyarakat.

Nah, apakah saat ini Anda berminat membeli rumah? Memiliki rumah impian merupakan cita-cita banyak orang. Baik membangun dari awal atau membeli, terdapat kepuasan tersendiri ketika berhasil mewujudkan keinginan yang dicita-citakan. 

Namun demikian, terdapat sejumlah legalitas rumah seperti SPPT PBB, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain-lain yang harus diurus. Lantas bagaimanakah jadinya apabila salah satu dokumen legal penting tersebut hilang seperti SPPT PBB hilang atau bahkan tidak terbit?

Tenang, jangan khawatir. Bagi Anda yang menghadapi masalah tersebut, artikel ini mengulas cara mengurus SPPT PBB hilang dan tidak terbit. Mari cari tahu bersama lebih dalam!

Cara Mengurus SPPT PBB Hilang

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan. 

SPPT PBB berfungsi dalam proses pengumpulan dokumen agar aset-aset dapat dilindungi. Selain itu, SPPT PBB dapat mencegah risiko terjadinya penipuan, perebutan hak milik tanah dan bangunan. Fungsi utama SPPT PBB adalah menunjukan besarnya utang atas PBB yang harus dibayarkan pada kurun waktu tertentu. 

Sebaiknya,  Anda membayar utang atas PBB tepat waktu karena kalau Anda tidak atau telat membayar maka akan dikenakan denda dalam bentuk pembayaran lebih besar.

Lalu bagaimana jika SPPT PBB hilang? Jangan khawatir, Anda dapat melakukan hal-hal berikut ini.

  • Jika SPPT PBB hilang, langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah menyiapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Kemudian, datang ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk mengurus SPPT PBB hilang tersebut.

Lantas, bagaimana jika Anda ingin membayar PBB tapi SPPT PBB hilang? Pertama-tama, Anda dapat menyelesaikan terlebih dahulu sesuai tahap-tahap di atas agar mendapat SPPT PBB kembali. Selanjutnya, baru Anda dapat membayarkan PBB sesuai kewajiban. 

Cara Mengurus SPPT PBB Tidak Terbit 

Kalau pada sebelumnya mengulas cara mengurus SPPT PBB hilang, bagaimana bila dokumen tersebut tidak terbit? Anda sudah mengurus SPPT PBB akan tetapi hingga saat ini belum juga menerimanya? Jangan khawatir, Anda dapat mengurus perihal SPPT PBB yang tidak terbit di kantor Kelurahan atau KPP sesuai wilayah tempat objek pajak terdaftar.

Lihat Brosur

Isi detail kontak di sini agar kami bisa mengirimkan info ekslusif untuk Anda.
Contact Agent