Membeli atau memiliki apartemen bagi masyarakat yang banyak beraktivitas di kota merupakan solusi cerdas guna mendapatkan tempat tinggal dengan harga yang terjangkau. Seperti Anda para peminat Sayana Apartments.
Ditambah fakta di lapangan bahwa harga rumah di tengah kota saat ini sudah sangat tidak terjangkau lagi, penyempitan lahan dikatakan sebagai alasan kenapa harga rumah di perkotaan saat ini sangat mahal.
Untuk Anda yang ingin memiliki apartemen, pengetahuan tentang sertifikat tanah menjadi hal yang kudu diketahui. Dalam artikel ini akan dibahas secara jelas tentang jenis sertifikat apartemen :
Jenis sertifikat apartemen ini adalah pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). HGB sendiri terbagi menjadi beberapa jenis status, salah satunya adalah HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik pengembang properti (developer).
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHKRS) biasanya dibuat seperti Sertifikat Hak Milik. Apa yang membedakannya dapat dilihat dari warnanya saja. SHM memiliki warna sampul hijau, di sisi lain SHKRS berwarna sampul merah muda. Jenis sertifikat apartemen tersebut memiliki kedudukan yang kuat, dimana tidak dapat digadaikan di bank.
Secara terperinci, SHKRS diberikan dalam bentuk :
Untuk SHKRS/HGB Milik, masa berlaku hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. Cara memperpanjang sertifikat tersebut cukup sederhana, yakni hanya datang ke kantor BPN terdekat dan menyerahkan berkas (fotokopi KTP, Kartu Keluarga, PBB dan sertifikat asli).
Sertifikat SKGB akan didapatkan jika apartemen dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Bisa dikatakan memiliki kadar legalitas lebih lemah karena tanah dimiliki oleh pihak ketiga
Secara terperinci, SKGB diberikan dalam bentuk
Strata Title adalah sertifikat dengan hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan. Dimana terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi dan hak bersama atas ruang publik. Secara detail, di ruang pribadi (rumah atau unit apartemen) penghuni menjadi tidak terikat pada aturan ruang publik. Sebaliknya, jika berada di ruang publik misal taman, kolam renang dan lain – lain, penghuni harus tunduk dan patuh terhadap aturan ruang publik tersebut.