September 09, 2021

Cara Mengurus IMB untuk Keperluan Renovasi Rumah

Apa itu IMB ?

Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah dokumen legal yang harus diajukan dan dimiliki dalam keperluan mendirikan bangunan atau rumah baru. Tidak hanya untuk mendirikan rumah, dokumen legal ini sebenarnya juga harus dimiliki untuk keperluan-keperluan lainnya tergantung dari jenis IMB-nya.

Jenis Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • IMB untuk rumah baru
  • IMB untuk rumah lama
  • IMB renovasi rumah

IMB Untuk Renovasi Rumah

Seperti yang disebutkan sebelumnya, ternyata dalam merenovasi rumah para pemilik bangunan diharuskan untuk mengajukan IMB renovasi rumah terlebih dahulu. Hal ini menjadi keharusan apalagi pekerjaan renovasi rumah tersebut hingga mengubah denah rumah (lay-out). Beberapa aktivitas pengubahan denah rumah tersebut seperti;

  • Menambah jumlah kamar
  • Merubah susunan atau letak kamar (misalnya dapur menjadi kamar mandi atau kamar mandi menjadi kamar tidur)
  • Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
  • Menambah luas bangunan, baik ke atas (rumah bertingkat) maupun ke samping
  • Perubahan bentuk rumah secara total
  • Merubah fasad rumah

Baca juga: Aplikasi Andalan untuk Jasa Renovasi Rumah di Surabaya

Prosedur dan Syarat Membuat IMB untuk Keperluan Renovasi Rumah

Semisal Anda memang berencana dalam melakukan pengubahan denah rumah, Anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan IMB. Secara prosedural, waktu pengurusan IMB diketahui memerlukan waktu hingga 21 hari. Adapun dokumen yang diperlukan untuk syarat mengurus IMB renovasi rumah yakni;

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto copy Akta Jual Beli
  3. Fotocopy IMB lama sebelum renovasi
  4. Surat kuasa (apabila penandatangan diwakilkan).
  5. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy dokumen kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  7. Fotocopy Izin pemanfaatan ruang
  8. Foto copy Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1 : 100
  9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus untuk pemutihan)
  10. Perhitungan Konstruksi (khusus bangunan bertingkat)
  11. Pengantar / Rekomendasi pejabat Lurah dan Camat tentang pendirian Bangunan
  12. Surat Rekomendasi Dinas / Instansi terkait

Selain dokumen-dokumen tersebut, ada dokumen (formulir) lain yang harus diisi dengan membubuhkan materai 10.000 yaitu

  1. Surat pengantar permohonan IMB
  2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan
  3. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio)
  4. Izin tetangga diketahui RT/RW

Baca Juga: Cara Urus IMB Online Mudah

Lihat Brosur

Isi detail kontak di sini agar kami bisa mengirimkan info ekslusif untuk Anda.
Contact Agent