June 06, 2021

Cara & Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Mudah dan Lengkap!

Tahukan Anda saat membeli rumah/tanah baik untuk ditinggali sendiri atau hibah terdapat biaya tambahan yang harus Anda keluarkan? Salah satunya adalah pada biaya balik nama sertifikat tanah. Apakah tahap yang harus Anda lalui sulit? Tentu tidak. Nah, berikut adalah penjelasan lengkap tentang balik nama sertifikat tanah. 

Proses Registrasi Tanah

Sebelum lebih dalam, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana proses pembuatan balik nama sertifikat tanah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pengukuran dan pemetaan tanah guna mendapatkan data fisik yang nantinya bisa diolah
  2. Pengolahan data yuridis dalam buku tanah
  3. Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berbentuk sertifikat yang merupakan fotocopy buku tanah
  4. Penyajian data fisik dan yuridis
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen

Jika Anda sudah melewati lima tahap utama ini, proses registrasi Anda bisa berjalan lancar. Tetapi jika nantinya terdapat perubahan baik pemecahan, penggabungan atau bahkan hak milik, Anda harus melakukan perubahan data fisik dan yuridis kembali di Kantor Pertanahan

Dokumen yang Harus Dipersiapkan Saat Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah memahami proses pendaftaran tanah, Anda harus mempersiapkan dokumen guna mempermudah proses balik nama sertifikat tanah ini. Beberapa dokumen tersebut adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
  4. Identitas kuasa apabila dikuasakan, sudah dicocokkan juga dengan yang aslinya
  5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  6. Bukti SSP/PPh
  7. Bukti kepemilikan tanah

Lihat Juga: Daftar Rumah Dijual di Surabaya Termurah & Terlengkap

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebenarnya cara balik nama sertifikat dapat dilakukan dengan perantara PPAT atau mandiri. Berikut adalah penjelasan dari keduanya:

  1. Jika menggunakan PPAT, Anda hanya perlu memberikan dokumen yang telah disebutkan di atas dan menunggunya hingga selesai. 
  2. Tetapi, jika dilakukan dengan mandiri, Anda harus menuju ke Kantor Pertanahan dan mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Nantinya, pihak Pertanahan akan mengganti nama pemegang hak lama kemudian menggantinya dengan nama Anda di buku tanah dan sertifikat. Untuk proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah ini, kurang lebih estimasinya adalah 14 hari.

 

Lihat Juga: Rumah Dijual di Malang dengan Harga Murah

 

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli tanah/rumah dalam proses balik nama sertifikat tanah ini. Beberapa rinciannya adalah:

  1. Uang jasa PPAT (termasuk saksi). Ya, Anda yang ingin praktis dan tidak ribet tentu akan mengeluarkan uang lebih untuk membayar jasa mereka. Dari ketentuan yang ada, nilai honor untuk PPAT tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi tanah yang tercantum dalam AJB.
  2. Uang untuk mengecek keaslian sertifikat, yakni dari Badan Pertanahan setempat. Biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengecek keasliannya adalah mulai dari Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribuan. 
  3. Biaya pengurusan di Kantor Pertanahan. Adapun rumus yang digunakan adalah nilai jual tanah dibagi 1000. Sebagai contoh untuk tanah seharga Rp 300 juta, maka biayanya adalah Rp 300 ribu. 

Lihat Juga : Daftar Iklan Jual Tanah di Berbagai Wilayah di Indonesia Termurah 

Daftar Properti Hunian Terbaru September 2021

Myrra Residence Modern Kranji Apartment Serpong Garden Apartment

Suvarna Sutera

 Rp900 juta Rp290 juta  Rp300 juta Rp950 juta

 

Baca Lagi: 12 Desain Ruang Makan Minimalis yang Unik & Modern

Lihat Brosur

Isi detail kontak di sini agar kami bisa mengirimkan info ekslusif untuk Anda.
Contact Agent